SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi, berhasil bekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Informasi dihimpun, pelaku berinisial ME alias Eko bin Soleh (34 tahun), warga Nyalindung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug ini diamankan petugas di kediamannya, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Â Miliki Shabu, Pemuda Asal Surade dan Cibitung Kabupaten Sukabumi Diciduk Polisi
Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana, selain pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi, seperti satu buah plastik klip bening besar yang di dalamnya berisikan amplop berlakban coklat isi 16 plastik klip bening berisi narkotika jenis kristal/serbuk putih (Shabu-shabu) dibungkus tisu.
Dua plastik klip bening sedang, kata Jajang, isi narkotika jenis kristal/serbuk putih (Shabu-shabu) di dalam bekas bungkus rokok. Satu plastik klip bening, lanjutnya, berisi lima paket kecil narkotika jenis kristal/serbuk putih (Shabu-shabu) dibungkus kertas timah berlakban bening.
BACA JUGA:Â Tanam Ganja Empat Pohon, Pemuda Pengangguran Asal Babakan Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
Satu plastik klip bening, sambung Jajang, isi tiga paket narkotika jenis kristal/serbuk putih (Shabu-shabu) yang dibungkus kertas timah berlakban bening di dalam bekas bungkus rokok.
“Barang bukti, seluruhnya disimpan di dalam kain pembungkus bercorak hitam putih dengan berat 13,00 Gram. Barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone warna putih, dan satu buah handphone lainnya warna biru tua,†terangnya dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (9/9/2017).
BACA JUGA:Â Bawa Satu Kilogram Ganja, Galih Pemuda Cibeureum Kota Sukabumi Diamankan Polisi
Jajang mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga, setelah dilakukan penyelidikkan dan penggeledahan oleh petugas di kediamannya ditemukan barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku, bahwa narkotika tersebut didapat dari suadara Ojos yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli untuk diedarkan kembali,†ungkapnya.
BACA JUGA:Â Miliki Shabu, Abi Warga Kebonpala Cibadak Lanjutkan Puasa di Sel Polres Sukabumi
Baik pelaku maupun barang bukti, kata dirinya, kini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut termasuk pengembangan dari mana mendapatkannya.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†imbuhnya.