SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi membenarkan buronan berinisial IR, sebagai Kuasa Direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) kini sudah diamankan pihaknya di Mapolres.
"Ya, IR setelah enam bulan ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka penggelapan uang DP dan booking fee pedagang Pasar Pelita, IR yang merupakan Kuasa Direksi PT AKA telah kami amankan dan sekarang perkara dalam tahap penyidikan," singkatnya, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/9/2017).
BACA JUGA:Â DPO Ditangkap, Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Kembali Kandas
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan rencana peletakan batu pertama untuk pembangunan Pasar Pelita, harus ditunda terlebih dahulu dan perlu ada reschedule (Penyamaan Persepsi), setelah tertangkapnya IR, DPO tersangka penggelapan uang DP, dan booking fee para pedagang.
"Polres kan sedang melakukan penyidikan dan tentu akan mencari solusi yang terbaik, supaya kasus hukumnya tetap jalan, pembangunan pun tetap berjalan. Kalau sekarang ada police line, dan langsung dibangun malah menjadi tindak pidana lagi," ucapnya dalam kesempatan terpisah.
BACA JUGA:Â Viral, Pengguna Facebook Adukan Pasar Pelita Kota Sukabumi ke Presiden Jokowi
Sehingga, lanjut Muraz, terpaksa dilakukan reschedule terlebih dahulu untuk menghitung mana yang dibangun IR, dan berapa nilainya karena untuk pembuktiannya nanti.