SUKABUMIUPDATE.com - Angin segar rencana peletakan batu pertama pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (11/9/2017) mendatang, kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya, lokasi pembangunan digaris polisi, sejak tertangkapnya buronan berinisial IR, sebagai Kuasa Direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA).
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengatakan rencana peletakan batu pertama untuk pembangunan Pasar Pelita, harus ditunda terlebih dahulu dan perlu ada reschedule (Penyamaan Persepsi), setelah tertangkapnya IR, Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penggelapan uang DP, dan booking fee para pedagang.
BACA JUGA:Â Viral, Pengguna Facebook Adukan Pasar Pelita Kota Sukabumi ke Presiden Jokowi
"Polres kan sedang melakukan penyidikan dan tentu akan mencari solusi yang terbaik, supaya kasus hukumnya tetap jalan, pembangunan pun tetap berjalan. Kalau sekarang ada police line, dan langsung dibangun malah menjadi tindak pidana lagi," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/9/2017).
Sehingga, lanjut Muraz, terpaksa dilakukan reschedule terlebih dahulu untuk menghitung mana yang dibangun IR, dan berapa nilainya karena untuk pembuktiannya nanti.
BACA JUGA:Â IMB Belum Terbit, Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi Mundur Hingga Agustus
"Yang jelas, saya tidak melakukan kerja sama dengan IR, tapi dengan PT AKA Beni (Almarhum), dan Sandra. IRÂ tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama, dia itu hanya pegawainya PT AKA saja. Adapun tiba-tiba diangkat menjadi kuasa direktur, bukan urusan Pemda, dan jika dia menggelapkan uang bukan urusan Pemerintah Daerah (Pemda)," tegasnya.
Dari awal, lanjutnya, juga sudah dibilang agar jangan dulu mengambil uang DP kepada para pedagang, sebelum pembangunan dimulai.
BACA JUGA:Â Belum Ada Kegiatan, Eks Pasar Pelita Kota Sukabumi Ditumbuhi Ilalang
"Ini malah dipakai, bahkan buat bedeng saja pakai uang itu. Katanya banyak uang dan Bonafide. Oleh karena itu, kami mohon maaf kepada masyarakat, harus ditunda lagi. Mudah-mudahan kedepanya berjalan dengan baik," imbuh Muraz.