SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) yang telah mendaftar, beberapa orang di antaranya masih belum melengkapi persyaratan yang diperlukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam Pilkades serentak 2017.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Sukabumi, Hari Riyadi membeberkan, saat ini ada lima dari sebelas Balon Kades dari PNS yang terlambat memasukan persyaratan rekomendasinya.
BACA JUGA:Â PFD Kabupaten Sukabumi: Panitia Pilkades Jangan Diskriminatif Kepada Balon Kades PNS
"Kami tidak mengada-ada, semuanya sudah diatur di Perbup 51 Junto 26 Tahun 2017. Dan soal aturan PNS, prosesnya tidak di kami. Kami tidak faham. Soal draft dan agenda sudah dibahas di Rakor, tanggal 10 Juli lalu, dengan bupati, bahkan Balon dari PNS, TNI, maupun Polri," bebernya, kepada sukabumiupdate.com, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Sebelumnya, Forum Pemuda Desa (FPD) Kabupaten Sukabumi, menegaskan Panitia Pilkades serentak 2017 jangan diskriminatif kepada Balon Kades dari PNS.
BACA JUGA:Â Jelang Pilkades Cikangkung Kabupaten Sukabumi, Enam Orang Sudah Daftar
Menurutnya, dari agenda yang dijadwalkan panitia Pilkades, Balon Kades yang berasal dari PNS, sudah harus menyerahkan surat rekomendasi dari bupati, pada tanggal 23 Agustus-01 September 2017, sementara penandatanganan surat rekomendasi dan surat lolos butuh ditandatangani, tanggal 6 September 2017.
"Berarti, secara aturan yang dibuat oleh panitia Pilkades sudah tidak bisa pro terhadap Balon Kades dari PNS," tutur Ketua FPD, Tateng Supriadi, dalam kesempatan terpisah.
BACA JUGA:Â Sepi Peminat Hari Pertama Pendaftaran Pilkades Sukamaju Kabupaten Sukabumi
Padahal, lanjut Tateng, persoalan teknis seperti itu masih bisa ditolerir karena persoalan surat rekomendasi dari bupati pun tidak ujug-ujug langsung jadi. Selain itu, sambungya, persoalan tahapan Pilkades serentak itu memang diatur dalam Perbup 41 Tahun 2015, namun tidak mendetil ke semua teknis.