SUKABUMIUPDATE.com - Forum Pemuda Desa (FPD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan Panitia Pilkades serentak 2017 jangan diskriminatif kepada bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, dari agenda yang dijadwalkan panitia Pilkades, Balon Kades yang berasal dari PNS, sudah harus menyerahkan surat rekomendasi dari bupati, pada tanggal 23 Agustus-01 September 2017, sementara penandatanganan surat rekomendasi dan surat lolos butuh ditandatangani, tanggal 6 September 2017.
BACA JUGA:Â Jelang Pilkades Cikangkung Kabupaten Sukabumi, Enam Orang Sudah Daftar
"Berarti, secara aturan yang dibuat oleh panitia Pilkades sudah tidak bisa pro terhadap Balon Kades dari PNS," tutur Ketua FPD, Tateng Supriadi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/9/2017).
Padahal, lanjut Tateng, persoalan teknis seperti itu masih bisa ditolerir karena persoalan surat rekomendasi dari bupati pun tidak ujug-ujug langsung jadi. Selain itu, sambungya, persoalan tahapan Pilkades serentak itu memang diatur dalam Perbup 41 Tahun 2015, namun tidak mendetil ke semua teknis.
BACA JUGA:Â Sepi Peminat Hari Pertama Pendaftaran Pilkades Sukamaju Kabupaten Sukabumi
"Karena sampai tahapan yang telah ditentukan pun batas maksimum pemeriksaan, sampai 17 September mendatang. Jadi Balon dari PNS, menurut saya masih bisa ditolerir, jika terlambat mengantarkan berkas," tegasnya.