SUKABUMIUPDATE.com – Tak merasa dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi akan mengadukan Surat Kabar Dwi Mingguan “M†ke Dewan Pers.
Fahmi Muhammad Rajab, kuasa hukum Agus Mulyadi mengatakan pengaduan itu terkait pemberitaan di Surat kabar tersebut pada edisi 21 Agustus 2017, yang ditulis wartawan berinisial IR. “Klien saya keberataan atas pemberitaan itu, karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik,†terangnya Senin (4/9/2017).
BACA JUGA:Â Diberitakan Marahi Wartawan, Ini Pembelaan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Apalagi, kata dia, kliennya merasa tidak pernah dikonfirmasi masalah berita tersebut. “Wartawan seharusnya melakukan cek dan ricek. Namun demikian, kami akan lihat dulu dari sisi hukumnya, kami lihat pemberitaan ini masuk pencemaran nama baik,†ungkap Fahmi.
Rencananya, kata dia, pengaduan itu akan dilakukan besok, Selasa (5/9/2017). “Karena ada azas lex specialist mengesampingkan hokum bersifat umum atau lex generalis. Kami akan melakukan pengaduan dan koordinasi dengan Dewan Pers,†tandasnya.
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Bantah Berita Dirinya Pemilik Restauran di Bogor
Fahmi juga menyarankan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan itu, agar melaporkan ke Dewan Pers. “Seperti Kades Mangkalaya yang menurut pengakuannya kepada klien kami, tidak pernah menyebutkan klien kami dalam pemberitaan koran M. Maka untuk Kades silahkan adukan hal tersebut ke Dewan Pers,†saran dia.