SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan Bidang Air Minum, Mata Air Terlindung dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi (DAK Penugasan pekerjaan 2017), ditengarai tidak sesuai dengan lokasi yang ditunjuk.
Informasi dihimpun, anggaran untuk pembangunan proyek ini sebesar Rp428.242.000.00, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, APBD tahun anggaran 2017. Seharusnya lokasi pembangunannya sesuai di papan nama proyek, yaitu tercantum lokasi pembangunan di Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu. Namun, ternyata dilaksanakan di Sungai Ciawitali, masuk dalam wilayah Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Â Warga Babakankencana Kabupaten Sukabumi Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Memang, menurut Suryana (49 tahun), warga sekitar, pembangunannya berada di wilayah Desa Kalibunder, mestinya dilaksanakan sesuai lokasi yang tercantum di papan nama proyek, yaitu di Desa Sukamanah.
“Dampaknya pasti ada karena itu seolah-olah dibendung aliran sungai, baik yang mengarah ke Desa Sukamanah, atau Desa Kalibunder,†tutur warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu ini kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/8/2017).
Sementara Sekretaris Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) DPC Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Kabupaten Sukabumi, Nugraha mengaku menerima informasi dari warga kaitannya dengan proyek pembangunan tersebut.
BACA JUGA:Â Mulai Tercemar, 50 Tahun Warga Cirengrang Kabupaten Sukabumi Manfaatkan Air Sungai
“Sebelumnya, kami menerima informasi dari warga, ada pembangunan semacam penampungan air sehingga kami pun turun ke lokasi, dan ternyata proyek itu ada di wilayah Desa Kalibunder, Kecamatan Kalibunder. Sedangkan pada papan nama proyek, lokasinya di Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu. Itu dari Dinas PU dan pemborongnya CV Rinjani," ujarnya dalam kesempatan terpisah.