SUKABUMIUPDATE.com – Sebuah perahu berisi 43 kantong terumbu karang diamankan warga saat berlabuh di bawah jembatan Ciselang, Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Keterangan yang diperoleh, selain mengamankan perahu dan terumbu karang, warga juga mengamankan empat orang warga Kampung Ciloa, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, dan seorang pemilik perahu berinisial Ba (42 tahun), warga Kampung Cihuni.
BACA JUGA:Â Kadishub Kota Sukabumi: Angkutan Berbasis Online Beroperasi Secara Ilegal
“Mereka diamankan saat menurunkan terumbu karang. Diduga mereka mengambil terumbu karang ini secara ilegal. Kejadiannya sebenarnya pada Sabtu (12/8/2017). Temuan ini, sudah kami laporkan ke pihak Dinas Perikanan,†kata Iwan Sugianto, Rabu (16/8/2017).
Iwan Sugianto menambahkan terumbu karang itu diduga hendak dijual ke daerah Bogor. Iwan juga menduga, ini bukan kali pertama bagi keempat orang itu melakukan pengambilan terumbu karang secara ilegal. “Soalnya kami temukan sebanyak 43 kantong terumbu karang,"ucapnya.
BACA JUGA:Â Fraksi Rakyat: Tambang di Padabeunghar Kabupaten Sukabumi Masih Banyak yang Ilegal
Sementara warga lainya, Iwan Sopyan menyesalkan ulah keempat orang tersebut. “Terumbu karang sangat dilindungi. Ini malah dirusak. Pelakunya harus diberi hukuman sebagai efek jera. Kabarnya, terumbu karang ini masih di dermaga bawah jembatan, dan pelakunya belum ada proses,†tegas dia.