Dua Dihukum 11 Tahun, Satu Bebas Murni, Orang Tua Rengga Kasandra: Ada Apa Dibalik Semua Ini?

Rabu 16 Agustus 2017, 13:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Sidang agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Rengga Kasandra, yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (16/8/2017) mendapat sorotan dari keluarga korban. 

Pasalnya, dua terdakwa, MRS dan AS divonis 11 tahun sesuai pasal 170, dan satu terdakwa HR dinyatakan bebas murni.

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan Muh. Fauzan Haryadi, SH.MH, selaku ketua, didampingi Deni Indrayana, dan Prasetio Nugroho, masing-masing hakim anggota.

BACA JUGA: Diwarnai Aksi Demo Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi

Sebenarnya, kata dia, berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU dari  Kejari Kabupaten Sukabumi,  bahwa hasil putusan dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun, dan satu bebas murni. Hanya sayang, Wawan tidak menyebutkan nama Kasi Pidum dan JPU yang dimaksud.

"Saya sidang pun tidak tahu kata informasi yang dua itu 11 tahun sedangkan yang satu itu di bebaskan tidak ada hukuman, kenapa yang punya vokal di bebaskan ? Istilah saya yang dua di bebaskan ga jadi masalah cuman yang satu ini," ujar Wawan Rusdiawan.

Menanggapi putusan itu, Wawan Rusdiawan, orang tua Rengga Kasandra yang meninggal akibat dibakar temannya, merasa aneh atas putusan majelis hakim tersebut. “Ada apa dibalik semua ini? Saya tidak terima, dan akan mengejar apa yang terjadi sebenarnya,” kata dia.

Wawan mengatakan akan mengejar keadilan hukum. “Kok bisa begini?” katanya bertanya-tanya.

BACA JUGA: Sidang Putusan Kasus Pembakaran Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Nyaris Rusuh

Sementara Syaiful Rahman Kuasa hukum korban mengatakan keluarga korban sangat kecewa dan bingung atas putusan majelis hakim yang dinilainya aneh.

"Kami dari pihak keluarga korban sangat kecewa dan bingung tadi majelis hakim memutuskan seperti itu, saya lihat ada kejanggalan hukum yang terjadi, kami sudah berkoordinasi dengan JPU hari ini juga mengajukan kasasi,” ungkap Saiful.

Menurutnya, ketiga pelaku ini telah melakukan perbuatan pidana dengan perencanaan yang sudah matang, dan yang satu orang ini sebenarnya pelaku utama.

"Nah di situ kita bingung melihat kacamata hukum seperti apa, hakim dalam masalah ini memutuskan perkaranya seperti ada hal-hal janggal, menyatakan HF tidak bersalah dan tidak ditemukan alat bukti yang kuat” katanya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pengacara Terdakwa, Soal Kasus Pembakaran Pemuda di Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Ia mengatakan hingga kini, saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan. “Kami melihat fakta hukum. Sebenarnya ada apa di sini. Saya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga rasa keadilan dari keluarga korban," tuturnya.

Saiful mengatakan kedua terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP. JPU dari Kejari Cibadak Arief Andiono, kata dia, telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Terpisah, Ari Aprianto kuasa hukum ketiga putusan itu sudah berkeadilan. “Dan kalau nanti kasasi, kami akan bantah di kontra memori kasasi. Nanti kita lihat dulu materi kasasinya seperti apa. Tapi menurut saya, putusan itu sudah tepat,” ucap Ari saat dihubungi melalui pesawat seluler, Rabu (16/8/2017) malam sekitar pukul 19.18 WIB.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat23 November 2024, 08:00 WIB

9 Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru

Gejala Penyakit Jantung dapat berupa nyeri dada, sesak napas, kelelahan, atau pingsan.
Ilustrasi. Komplikasi Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai, Stroke Hingga Edema Paru (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin