SUKABUMIUPDATE.com – Sidang agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Rengga Kasandra, yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Komplek Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (16/8/2017) mendapat sorotan dari keluarga korban.Â
Pasalnya, dua terdakwa, MRS dan AS divonis 11 tahun sesuai pasal 170, dan satu terdakwa HR dinyatakan bebas murni.
Sidang pembacaan putusan itu dilakukan Muh. Fauzan Haryadi, SH.MH, selaku ketua, didampingi Deni Indrayana, dan Prasetio Nugroho, masing-masing hakim anggota.
BACA JUGA:Â Diwarnai Aksi Demo Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi
Sebenarnya, kata dia, berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU dari  Kejari Kabupaten Sukabumi,  bahwa hasil putusan dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun, dan satu bebas murni. Hanya sayang, Wawan tidak menyebutkan nama Kasi Pidum dan JPU yang dimaksud.
"Saya sidang pun tidak tahu kata informasi yang dua itu 11 tahun sedangkan yang satu itu di bebaskan tidak ada hukuman, kenapa yang punya vokal di bebaskan ? Istilah saya yang dua di bebaskan ga jadi masalah cuman yang satu ini," ujar Wawan Rusdiawan.
Menanggapi putusan itu, Wawan Rusdiawan, orang tua Rengga Kasandra yang meninggal akibat dibakar temannya, merasa aneh atas putusan majelis hakim tersebut. “Ada apa dibalik semua ini? Saya tidak terima, dan akan mengejar apa yang terjadi sebenarnya,†kata dia.
Wawan mengatakan akan mengejar keadilan hukum. “Kok bisa begini?†katanya bertanya-tanya.
BACA JUGA:Â Sidang Putusan Kasus Pembakaran Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Nyaris Rusuh
Sementara Syaiful Rahman Kuasa hukum korban mengatakan keluarga korban sangat kecewa dan bingung atas putusan majelis hakim yang dinilainya aneh.
"Kami dari pihak keluarga korban sangat kecewa dan bingung tadi majelis hakim memutuskan seperti itu, saya lihat ada kejanggalan hukum yang terjadi, kami sudah berkoordinasi dengan JPU hari ini juga mengajukan kasasi,†ungkap Saiful.
Menurutnya, ketiga pelaku ini telah melakukan perbuatan pidana dengan perencanaan yang sudah matang, dan yang satu orang ini sebenarnya pelaku utama.
"Nah di situ kita bingung melihat kacamata hukum seperti apa, hakim dalam masalah ini memutuskan perkaranya seperti ada hal-hal janggal, menyatakan HF tidak bersalah dan tidak ditemukan alat bukti yang kuat†katanya.
BACA JUGA:Â Ini Penjelasan Pengacara Terdakwa, Soal Kasus Pembakaran Pemuda di Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ia mengatakan hingga kini, saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan. “Kami melihat fakta hukum. Sebenarnya ada apa di sini. Saya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga rasa keadilan dari keluarga korban," tuturnya.
Saiful mengatakan kedua terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP. JPU dari Kejari Cibadak Arief Andiono, kata dia, telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Terpisah, Ari Aprianto kuasa hukum ketiga putusan itu sudah berkeadilan. “Dan kalau nanti kasasi, kami akan bantah di kontra memori kasasi. Nanti kita lihat dulu materi kasasinya seperti apa. Tapi menurut saya, putusan itu sudah tepat,†ucap Ari saat dihubungi melalui pesawat seluler, Rabu (16/8/2017) malam sekitar pukul 19.18 WIB.