SUKABUMIUPDATE.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) pertanyakan transparansi penggunaan dana Coorporate Social Responcibility (CSR) PT Semen Jawa Kabupaten Sukabumi dalam pembangunan ruas jalan Palabuhan 2 Cikembang–Pangleseran.
BACA JUGA:Â Aksi Buruh di PT SCG Sukabumi Temukan Kesepakatan
Ketua Bidang Perhubungan dan Transportasi Badko HMI Jawa Barat, Aris Rindiansyah menegaskan pengelolaan dana CSR ini tidak jelas. “Siapa pengelolanya, yang kedua, objek objek dana CSR nya adalah jalan provinsi. Tentu harus sesuai dengan kelas jalan provinsi, jangan sampai tidak jelas pengelolaannya,†tegas dia melalui rilis yang diterima sukabumiupdate.com Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 19.01 WIB.
BACA JUGA:Â Aksi Pemblokiran Jalan Hiasi Demo PT. SCG di Kabupaten Sukabumi
Padahal menurut Aris di Jawa Barat, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2011 tentang CSR. “Dalam pergub itu mengatur mekanisme dan prosedur. Pada pasal 6, dijelaskan tentang pembangunan yang bisa menggunakan dana berasal dari CSR,†ungkap dia.
Adapun infrastruktur, sebut dia, hanya sebatas infrastruktur pedesaan.Sedangkan yang dibangun oleh PT Semen Jawa itu, adalah jalan provinsi yang sudah jelas dianggarankan dari APBD Provinsi.
BACA JUGA:Â Lagi, PT. SCG di Kabupaten Sukabumi Digeruduk Massa Buruh
Aris khawatir, dalam pelaksanaan CSR PT Semen Jawa, ada kongkalikong antara dinas dengan perusahaan. Karena mekanisme penggunaan CSR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Jawa Barat. Namun sayang, aris tidak menyebut nama dinas yang dimaksud.