SUKABUMIUPDATE.com – Audiensi permasalahan lahan PT Suryanusa Nadicipta (PT. SNN) dengan masyarakat penggarap di Desa Pasirdatar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digelar Muspida di Aula Makodim 0607 Kota Sukabumi, Jumat (11/8/2017).
Pantauan sukabumiupdate.com, audensi yang dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf M Mahfud, Humas BPN Syamsul Hilal, Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi yang diwakili Kabag Ops Kompol Marta Setiadi, dan perwakilan PT SNN, diundur satu jam lebih dari waktu yang telah ditentukan karena menunggu perwakilan dari masyarakat penggarap.
BACA JUGA:Â Soal Peristiwa Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, Gema Petani Keluarkan Pernyataan Sikap
Audiensi yang diinisiasi Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi ini pun akhirnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB lebih, tanpa kehadiran masyarakat penggarap, sehingga hal tersebut menjadi perhatian semua pihak yang hadir. Dalam pertemuan tersebut, baik Bupati, Dandim, maupun pihak BPN, menyesalkan ketidakhadiran masyarakat penggarap.
Padahal, di sela-sela padatnya waktu dan ditengah kunjungan Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa ke Kabupaten Sukabumi, Bupati Marwan Hamami pun menyempatkan hadir dalam audiensi tersebut, hal itu menunjukkan kepeduliannya dalam menyikapi persoalan, antara PT SNN dengan masyarakat penggarap.
BACA JUGA:Â Tragedi di PT. SNN Pasirdatar Kabupaten Sukabumi, Beberapa Asset Perusahaan Hancur
Bahkan dalam arahannya di depan peserta audiensi, Marwan mengatakan apa yang terjadi di Desa Pasirdatar Indah, dan Desa Sukamulya, sudah bukan lagi persoalan status lahan seperti yang diramaikan selama ini. Marwan pun meminta PT SNN meneruskan kegiatannya, namun dengan tetap memperhatikan masyarakat setempat.
"Ya, kita jadwalkan ulang. Padahal, kita punya niat baik untuk membantu mereka menyelesaikan masalah," tulis Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi melalui pesan singkat kepada sukabumiupdate.com.
Syahduddi sendiri mengaku tidak bisa hadir dalam mediasi ini dan diwakilkan kepada Kompol Marta Setiadi, selaku Kabag Ops Polres Sukabumi, karena dirinya sedang mendampingi kunjungan Mensos Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA:Â Kapolres Sukabumi Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Pasirdatar Indah
Kendati demikian, Syahduddi mengungkapkan hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki kasus pembakaran gedung kantor dan mess PT SNN yang merugikan pihak perusahaan dan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Mediasi ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengrusakan. Ini murni inisiatif kita, Muspida, dan BPN, untuk mencarikan solusi sengketa lahan dengan PT SNN," terang Syahduddi.
BACA JUGA:Â Polisi Diminta Usut Kejadian di Kantor PT. SNN Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Kekecewaan lain juga diungkapkan Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf M Mahfud. "Gak jadi mediasinya, tanya saja sama petaninya. Kita berusaha untuk menengahi," singkat Mahfud, saat ditemui di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.
Informasi dihimpun, PT SNN secara sah memiliki lahan hak guna bangunan (HGB) seluas 320 Hektare (Ha) yang masih berlaku tujuh tahun mendatang, hingga tahun 2024. Hal ini dikuatkan dalam tiga kali mediasi yang selalu dihadiri BPN Kabupaten Sukabumi dan dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, adalah HGB sah milik PT SNN.