SUKABUMIUPDATE.com - Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sidak ke PT Baby Millioner Mas Utama di Jalan Benteng Nomor 08 Kampung Pasir RT 01/03, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Jumat (11/8/2017).
Informasi dihimpun, sidaknya Komisi I yang salah satunya membawahi bidang perizinan ini karena ditengarai pihaknya menemukan indikasi pelanggaran di perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Â DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Raperda
"Ada indikasi pelanggaran di perusahaan yang memproduksi sepatu anak dan dewasa yang berdiri sejak tahun 2009 ini, dan sudah mengerjakan karyawan sebanyak 200 orang,†ujar Sekretaris Komisi l DPRD, Deni Gunawan kepada sukabumiupdate.com, di sela-sela sidak siang tadi.
Deni mengaku bentuk pelanggaran yang ditemukan pihaknya, yakni pada rapat awal di UDKP Kecamatan Cicurug, seperti tidak ada lzin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sertifikat.
BACA JUGA:Â Disnakertrans dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT Paiho
"Perusahaan perorangan tanpa manajemen ini, jelas melanggar dan tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Sukabumi, seperti pada umumnya perusahaan,†imbuh Deni.
Menjadi sebuah keanehan, kata Deni, perusahaan bukan perseroan tetapi sudah mempekerjakan lebih dari 200 orang.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Pengusaha Nakal Soal THR
“Ini juga menyalahi aturan, itu harus berbadan hukum PT atau CV. Tidak ditemukan perizinannya,†terangnya.
Setelah hasil sidak ke lapangan dan ditemukan bukti-bukti tersebut maka pihaknya pun bakal merekomendasikan dan akan menindaklanjutinya agar mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.