SUKABUMIUPDATE.com – Lagi, pemilik lahan dan pihak SMP Negeri 8 Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menggelar mediasi Rabu (9/8/2017). Kali ini, mediasi yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, dilakukan secara tertutup.
Seusai mediasi, ahli waris pemilik lahan Jujun Junaedi (29 tahun), warga Kampung Cikadal RT 01/02 Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, menjelaskan musyawarah itu tidak membuahkan hasil. “Kami akan menindaklanjuti penggunaan lahan tanpa izin ini ke meja hijau,†terang Jujun.
Jujun mengatakan, pihak sekolah berani membangun di lahan seluas 200 meter milik mereka, karena mendapat surat hibah dari mantan Kepala Desa Mandrajaya, Ocing Sukayat. “Mereka dasarnya hanya itu saja,†kata Jujun.
BACA JUGA:Â Pemilik Lahan Protes Pembangunan Laboratoium SMP N 8 Ciemas Kabupaten Sukabumi
Sementara Kepala Seksi Sarana SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Iyus Yusuf Helmi mengatakan mempersilahkan keluarga Jujun untuk menempuh jalur hukum. Adapun lahan yang dipakai untuk membangun laboratorium itu, merupakan hibah. “Silahkan saja. Kami tidak akan membangun fasilitas sekolah, kalau legalitasnya tidak jelas,†ujar dia.
Ia mengatakan pembangunan laboratorium IPA ini sudah mencapai 80 persen, dan anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai kontrak RP291.109.500.
Jauh hari diberitakan, pembangunan ruang laboratorium SMP Negeri 8 yang terletak di Kampung Cikadal RT 01/02, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diprotes oleh seorang warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
Pasalnya, kata Jujun Junaedi (28 tahun) yang mengaku ahli waris itu, lahan yang digunakan untuk membangun laboratorium SMP Negeri 8 tersebut adalah milik keluarga mereka dengan bukti letter C, dengan kepemilikan pertama Mahmudin yang tak lain kakek kandungnya.