SUKABUMIUPDATE.com - Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Sukabumi, Selasa (8/8/2017) siang mendatangi Masjid Bilal tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole.
Usai bertemu dengan pengurus JAI, Tim Bakorpakem langsung memasang baligho bertuliskan SKB Tiga Menteri di dinding depan Masjid Bilal. Berikut isi SKB yang tertulis di baligho tersebut.
BACA JUGA:Â Baligho SKB Tiga Menteri di Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi, Mubaligh: Kegiatan Ibadah Tetap Berjalan
Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat SKB 3 Menteri nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 20018)
Diktum Kesatu berbunyi: "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiataan keagamaan yang menyerupai kegiataan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".
BACA JUGA:Â Ini Tanggapan Walikota Soal Baligho SKB Tiga Menteri di Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi
Diktum Kedua berbunyi: "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama ISlam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW".
Diktum Ketiga berbunyi: "Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya".
BACA JUGA:Â Bakorpakem: Penutupan Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi Kewenangan Pusat
Diktum Keempat berbunyi: "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat betragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)".
Diktum Kelima berbunyi: "Warga masyarakat yang tidak mengindahkan perinatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai snaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".