SUKABUMIUPDAE.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemekopolhukam) RI, adakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi massa di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, selasa (1/8/2017).
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono beserta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi. Selain itu tampak hadir Kapolres Sukabumi, Dandim 0622/Sukabumi, Kajari Cibadak, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kepala Kesbang Pol serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Â Wabup Sukabumi: Selalu Tingkatkan Kerja Melalui Disiplin Kerja
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati mengatakan dewasa ini ormas hadir dengan berbagai bentuk, tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Peningkatan peran dan fungsi ormas dalam pembangunan, memberi konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan ormas yang memenuhi kaidah ormas sebagai organisasi nirbala, demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel dan pancasila merupakan dasar dan falsafah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Adjo.
BACA JUGA:Â Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Seminar Nasional Pendidikan di STAI
Ia mengingatkan setiap warga negara yang baik, secara individu maupun kolektif, termasuk ormas, wajib menjadikan pancasila sebagai nafas, jiwa dan semangat dalam kehidupan berbangsa dalam bernegara.
Sementara Kolonel Kunwardana menyebutkan sosialisasi ini mengajak peran serta Pemerintah Daerah untuk selalu memantau perkembangan ormas yang ada di Kabupaten Sukabumi, dan memberikan penyuluhan mengenai kebangsaan.