SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi terpaksa harus memundurkan jadwal pembangunan Pasal Pelita hingga awal Agustus mendatang, hal ini diakibatkan belum selesainya proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, Walikota Sukabumi Mohammad Muraz sendiri sudah menargetkan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) memulai pembangunan pada pertengahan bulan Juli ini.
"Mereka (PT FAP-red) sudah mulai bergerak, tinggal perizinan saja dan sedang dibahas setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mudah-mudahan IMB segera selesai," ujar Sekretaris Daerah, Hanafie Zein kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/7).
BACA JUGA:Â Belum Ada Kegiatan, Eks Pasar Pelita Kota Sukabumi Ditumbuhi Ilalang
Diungkapkan Hanafie, saat ini yang baru turun izin lingkungan dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin). "Diakhir bulan ini selesai semua dan awal Agustus sudah bisa dimulai pengerjaannya," katanya.
Menurutnya, terbitnya IMB tinggal menunggu tanda tangan Kepala DPMPTSP, Beni Haerani sambil menunggu hasil perhitungan dari konsultan terkait berbagai aspek seperti keamanan struktur bangunan yang berubah dari awalnya enam lantai lebih menjadi empat lantai.Â
"Kita harapkan Pasar Pelita bisa mengakomodir pedagang lama dan para PKL," katanya.