SUKABUMIUPDATE.com – Potensi Sumber Daya Alam (SDA) khususnya sektor pertanian di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sangat luar biasa. Namun sayang, potensi itu belum bisa dinikmati masyarakakat, karena lahan di sana dikuasai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Masyarakat Kecamatan Jampang Tengah, mayoritas berprofersi sebagai petani hanya penggarap di tanah sendiri. “Lahan itu kebanyakan milik negara. Masyarakat secara perorangan tidak mampu mengelola lahan yang tadinya diam itu, sehingga pengusaha memiliki kesempatan besar,†ujar Jaelani, petani penggarap di lahan PT Bumilka Swakakarya, Selasa (25/7/2017).
Ia mengatakan menjadi petani penggarap di lahan HGU tidak nyaman. Petasni penggarap dibatasi dalam bertani. "Petani sering ditakuti ancaman pidana oleh mandor perkebunan" tambahnya.
Jaelani merinci ada tujuh perkebunan di Jampang Tengah yang dikelola tujuh perusahaan. Ketujuh perusahaan itu, PT Bumiloka Swakarya, PT Ackub, PT Sindu Angug, PT Djaya, PT Tutu Kekal, PTPN VIII dan Perhutani.
Hal senada diutarakan Iman Kurnia (32 tahun). Pemuda asal Desa Cijulang ini menyebutkan kehadiran perusahaan mengelola lahan di Jampang Tengah khususnya, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Petani tidak bisa menanam kayu keras, dan hanya menanam palawijaya saja. Padahal petai ingin memiliki tabungan masa depan dengan cara menanam pohon keras. Kalau seperti ini terus, kapan petani sejahtera,†imbuh dia.
Di lahan perkebunan pemegang HGU ini, tambah dia, petani hanya boleh menggunakan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan.
Khusus di Desa Cijulang, sawah yang dkuasai PT Bumiloka Swakakarya seluas 130 hektar. Dari luas lahan itu, petani hanya diperbolehkan menggarap lahan darat.