SUKABUMIUPDATE.com – Mengaku anggota Badan Narkotika Nasional dan wartawan terbitan Sukabumi, ED (37 tahun) warga Kampung Ngaweng, RT 02/09, Keluruahan Cibeurum Hilir, Kecamatan Cibeurem, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk jajaran Polsek Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi Selasa (25/7/2017) pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Ia diringkus karena sering memeras dan menganiaya korbannya.
Menurut pengakuan dua pelapor, kata Kepala Polsek Gegerbitung Iptu Rafik Rahadiansyah, ED bertingkah seperti aparat BNN. ED sering menggedor hingga mendobrak pintu rumah warga.
BACA JUGA:Â Ngaku Anggota BNN, ED Warga Cibereum Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
Setelah tersangka masuk rumah, lanjut Rafik, ED memaksa korban untuk mengaku sebagai bandar obat, bahkan mengeluarkan barang bukti yang dibawa sendiri oleh palaku.
"ED tidak segan membentak dan menganiyaya korban dengan cara memukul serta memiting lalu memaksa agar korban menyiapkan sejumlah uang," kata Rafik.
Diberitakan sukabumiupdate.com, ED (37 tahun) warga Kampung Ngaweng, RT 02/09, Kelurahan Cibeurum Hilir, Kecamatan Cibeurem, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap di depan Pos Keamanan Perumahan Puri Cibeureum 1 sekitar pukul 04.30 WIB. “Setelah ditangkap, tersangka sempat melarikan diri. Namun dibantu warga yang kebetulan usai shalat subuh, akhirnya bisa kembali ditangkap,†kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Rafik Rahadiansyah.