SUKABUMIUPDATE.com – Ngaku anggota Badan Narkotika Nasional dan wartawan, ED (37 tahun) warga Kampung Ngaweng, RT 02/09, Keluruahan Cibeurum Hilir, Kecamatan Cibeurem, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk jajaran Polsek Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi Selasa (25/7/2017) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ED yang mengaku wartawan SP media terbitan Sukabumi ini, untuk sementara mendekam di sel tahanan Mapolsek.
BACA JUGA:Â Warga Gunung Sumping Tuding Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi Arogan
Kepala Polsek Gegerbitung Iptu Rafik Rahadiansyah kepada sukabumiupdate.com penangkapan terhadap ED dilakukan, berawal dari laporan masyarakat yang mengaku sering diperas dan dianiaya ED.
Mendapatkan laporan warga, kata Rafik, tim langsung bergerak dan memancing ED untuk bertemu. “ED kami pancing untuk bertemu di sekitar Pos Keamanan Perumahan Puri Cibeureum 1 sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka sempat melarikan diri. Namun dibantu warga yang kebetulan usai shalat subuh, akhirnya bisa kembali ditangkap,†ujarnya.
BACA JUGA:Â Delapan Sindikat Penipuan Online Diringkus Intel Kodim 0607 Kota Sukabumi
Ia menerangkan dalam menjalankan aksinya ED tidak segan-segan meminta uang dari korbannya puluhan juta serta melakukan penganiayaan. “Dalihnya meminta uang sebagai uang damai agar kasus orang yang ia peras tidak diteruskan ke ranah hukum,†terang Rafik.
Kapolsek menjelaskan sudah ada dua yang melaporkan perbuatan ED. Kemungkinan, pelapor akan bertambah. “Kami dapat kabar ada enam korban yang telah diperas pelaku,†terang dia.