SUKABUMIUPDATE.com – Sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, serta Raperda tentang Perubahan Retribusi Pasar, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Setda Palabuhanratu, Senin (24/7/2017).
BACA JUGA:Â Pemkot Sukabumi Serahkan Lima Usulan Raperda ke DPRD
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, dan dihadiri sembilan perwakilan fraksi, masing-masing Deni Gunawan (Fraksi Golkar), Dini Sutiasih (Fraksi PDIP), Leniawati (Fraksi PKS), Heri Antoni (PAN), Sofyan BHM (Fraksi Gerindra), Ineng Suherti ( Fraksi PPP), Hendar Darsono (Demokrat), Taupik Surahman (Fraksi Hanura), dan Anis Fuad (fraksi PKB).
BACA JUGA:Â Paripurna Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi Terkait PT TIV Tuntas
Setiap perwakilan fraksi, menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengkoordinasikan tentang peraturan dan regulasi daerah kepada masyrakat khususnya mengenai Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, yang mengacu pada pasal 110 dan pasal 127 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga masyarakat akan mengetahui secara detail dan cepat tanggap terhadap peraturan tersebut.
BACA JUGA:Â DPRD Kota Sukabumi Setujui Lima Raperda
Hadir dalam kesempatan tersebut Para Anggota DPRD Kab.Sukabumi, Para Kepala Bagian Perangkat Daerah (PD) dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah (SETDA) Kab.Sukabumi