SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi kembali menunda sidang kasus pembunuhan Rengga Kasandra, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyampaikan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik.
Kuasa hukum keluarga Rengga, Syaiful Rahman mengaku kecewa dengan penundaan sidang tersebut. “Ini sidang kedelapan. Keluarga korban sangat kecewa. Sidang akan dibuka kembali minggu depan,†kata Syaiful Rahman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/7/2017.
BACA JUGA:Â Curiga Hakim Main Mata, Warga Kampung Inggris Datangi PN Cibadak Kabupaten Sukabumi
Syaiful Rahman mengatakan akan tetap mengajukan keberatan atas fakta persidangan yang sebelumnya belum terungkap. Dirinya melihat ada fakta persidangan yang dinilai tidak relevan. Menurutnya dari awal persidangan ada unsur kejanggalan, salah satunya saksi yang diprotek tidak boleh jadi saksi.
“Padahal itu salah satu kunci dalam peristiwa pembunuhan. Kami melihat kasus ini merupakan perencanaan matang ya dinilai matang, salah satunya ketika pelaku membeli bensin ketemu korban kemudian langsung menyiram korban apa itu bukan perancangan," tandas Syaiful.
BACA JUGA:Â Sidang Putusan Pembunuh Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Ditunda
Dia berharap dalam fakta hukum yang diungkapkan seharusnya bisa terang benderang dalam persidangan. "Saya tidak ingin banyak berbicara, saya minta JPU bisa berpikir dengan jernihlah ada apa disitu, kalau mengungkapkan fakta hukum harusnya terang benderang," pungkas Syaiful.
Sementara Humas PN Cibadak Arif Andiono membenarkan alasan permintaan penundaan sidang karena berkas untuk replik belum siap. "Berkas belum siap, jadi ditunda seminggu kedepan," singkatnya.
Sekedar mengingatkan, Rengga, tewas dibunuh tiga sahabatnya, yakni, HF (20), MRS (18) dan AS (19), gara-gara uang sebesar Rp600 ribu, Selasa (9/1) silam. Sebelum tewas, Rengga dipukuli, kemudian dibakar menggunakan bensin di Kampung Cibeureum RT 01/03, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.