SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Daerah Hisbut Tahrir Indones (HTI) Kota Sukabumi, menolak pembubaran HTI.
Pencabutan badan hukum ormas islam HTI oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) hari ini, Rabu (19/7/17), dianggap bentuk otoriter pemerintah.
BACA JUGA:Â Dirjen AHU: Kemenkumham Pembubaran HTI Tindaklanjut Perppu
Ketua DPD HTI Kota Sukabumi, Deni Muhammad Danial mengatakan pembubaran ini mengilangkan prosedur pengadilan. Deni menganggap pemerintah terlalu otoriter dan reprensif karena manafsirkan sendiri definisi anti Pancasila.
"Kami akan memperjuangkan hak HTI sebagai organisasi yang berada di Indonesia dalam jalur yang benar," katanya.
Ia mengatakan HTI akan berjalan sebagaimana biasanya, dan tidak terpengaruh atas pembubaran yang dilakukan pemerintah. "ini perintah Allah. Kami hanya perlu legalitas Allah," tegas dia.