SUKABUMIUPDATE.com - Hingga lima tahun sertifikat belum diterima, Ahmad Junaedi alias Mualim Juna (44 tahun) warga Kampung Sukamaja, RT 04/09, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berencana akan melaporkan Kepala Dusun Sumur Bandung dan Kepala Desa Pasiripis ke pihak Kepolisian.
Menurut Mualim Juna kepada sukabumiupdate.com, selasa (18/7/2017), ia mengajukan pembuatan sertifikat melalui program nasional (Prona) secara massal pada tahun 2012 silam. Untuk membuat sertifikat ini, ia mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp600 ribu. Uang itu, ia serahkan kepada Kepala Dusun (Kadus) Sumur Bandung, beserta akte jual beli (AJB) asli, poto copy KTP.
BACA JUGA:Â Duga Manipulasi Sertifikat Tanah, Warga Datangi Kantor Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi
“Luas tanah yang hendak saya sertifikatkan itu 300 meter,†kata Mualim Juna.
Ia kemudian mempertanyakan proses pembuatan sertifikat tersebut kepada Kepala Dusun Dudun serta Kepala Desa (Kades) Olih Wiharto. Namun Mualim Juna tidak mendapatkan jawaban pasti.
“Saat itu saya sudah meminta kepada Kadus dan Kades agar mengembalikan AJB asli serta uang yang pernah saya serahkan. Tapi mereka berdua saling lempar tanggung jawab. Kalau Kadus dan Kades tidak bisa mengembalikan, saya akan melapor ke pihak kepolisian,†katanya.Â