SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah organisasi mahasiswa di Sukabumi konsolidasi, menyikapi putusan sidang kepada empat orang petani penggarap dari Desa Pasirdatar Indah Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (12/7/2017) lalu, atas perkara Penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Suryanusa Nadicipta (PT. SNN).
Menurut Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi, Yandra Santoso Utama, teman-teman mahasiswa akan terus mengawal dalam melakukan upaya-upaya hukum kedepan pascaputusan sidang tersebut.
BACA JUGA:Â PT. SNN: Tidak Benar Perusahaan Mengusir Petani Penggarap di Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi
"Kalau petani yang sudah terorganisasi bersama kuasa hukumnya akan melakukan upaya lanjutan, yaitu banding atas vonis yang diputuskan. Maka teman-teman mahasiswa, khususnya IMM bakal terus mendukung perjuangan petani. Kita akan terus menggalang kekuatan organisasi yang lain," tutur Yandra kepada sukabumiupdate.com di sela konsolidasi dengan teman-teman mahasiswa juga para petani di masjid jami Kampung Panangan Desa Sukamulya, Jumat (14/7/2017).
Senada dituturkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah, pihaknya akan terus mengawal perjuangan petani, bahwa objek-objek tanah terlantar harus ditertibkan kembali oleh Negara, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang di corporate.
BACA JUGA:Â Kuasa Hukum Para Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Masalahkan Fakta Hukum dalam Sidang
"HGB PT Suryanusa Nadicipta yang lahannya secara fakta di lapangan sehingga Negara dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus segera tetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria untuk mewujudkan Nawacita Presiden Jokowi," tandasnya dalam kesempatan sama.
Lanjut Dewek, pihaknya sepaham dengan tim kuasa hukum petani bahwa persoalannya bukan berapa hari ditahan, tetapi kebenaran dalam perjuangan yang harus terus disuarakan, agar Negara hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah kepada rakyatnya. “Sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,†tegasnya.