SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mendatangi PT Paiho di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar.
Informasi dihimpun, kedatangan rombongan eksekutif dan legislatif tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Forum Sukamulya Ngahiji, tentang dugaan praktik pungutan liar (Pungli) rekrutmen tenaga kerja di perusahaan itu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menjelaskan monitoring yang dilaksanakan bersama Komisi IV DPRD tersebut demi menjaga hubungan industrial yang baik, antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Pengusaha Nakal Soal THR
"Untuk mengecek kebenaran atas laporan masyarakat, tentang praktik Pungli," jelasnya kepada sukabumiupdate.com di sela monitoring bersama Komisi IV DPRD, Jumat (14/7/2017).
Ade pun mengaku tak mendapatkan bukti adanya praktik Pungli, seperti yang dilaporkan Forum Sukamulya Ngahiji. “Hasilnya, kami tidak menemukan bukti, sesuai dengan laporan masyarakat," terangnya.
Soal rekrutmen tenaga kerja kata Ade, PT dan pemerintah telah ada kesepakatan, antara perusahaan dan masyarakat yang diwakili Pemerintah Desa Sukamulya, yakni 80 persen masyarakat lokal dan sisanya dari luar.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Disnakertrans Sanksi PT Youngstar 2
"Kesepakatannya rekrutmen tenaga kerja pabrik diakomodir oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Sukamalya. Selanjutnya untuk tes, tetap kewenangannya perusahaan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Saeful Bayan menambahkan kedatangannya tersebut merupakan adanya laporan masyarakat, dan berdasarkan perintah pimpinan (Ketua DPRD-red)Â untuk menindaklanjuti surat dan laporan dari Forum Sukamulya Ngahiji.
"Ada tiga poin laporan yang disampaikan masyarakat. Soal dugaan Pungli, perijinan perusahan, dan tenaga kerja asing," sebutnya dalam kesempatan sama.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Menyayangkan Pelayanan di RSUD Palabuhanratu
Hasil kunjungan yang dilakukan pihaknya, kata Saeful, secara lisan perusahaan membantah apa yang dituduhkan masyarakat. Namun menurutnya, penyataan secara lisan belum bisa menjadi bahan kajian selanjutnya.
“Kami memberi waktu kepada perusahaan untuk menyertakan dokumen, agar bisa dibuktikan secara administrasi," tegasnya.
BACA JUGA:Â Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Sedangkan Ketua Forum Sukamulya Ngahiji, Aris Rindiansyah menegaskan, pihaknya meminta perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai kesepakatan.
"Kami akan terus memperjuangkannya. Sekitar 30 orang lokal menunggu, sedangkan pihak perusahaan membuka lowongan umum dan menerima karyawan dari luar. Kita akan terus mengawal masalah ini," singkatnya.