SUKABUMIUPDATE.com - PT Surya Nusa Nadicipta (PT. SNN) dengan tegas membantah telah mengirimkan surat yang berisi pengusiran terhadap 60 petani penggarap dari Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Tuduhan tersebut tidak beralasan dan tidak benar. Dalam hal ini semua pihak harus memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi dan jangan mau terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,†ujar Indah Permata S, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PT SNN kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/7/2017) pagi.
BACA JUGA:Â Kuasa Hukum Para Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Masalahkan Fakta Hukum dalam Sidang
Menurut Indah, yang sebenarnya terjadi adalah, PT SNN selain memiliki lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 320 Hektar (Ha) di Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, juga memiliki lahan seluas 50 Ha dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Di tanah SHM ini lanjutnya, PT SNN telah membuka areal persawahan dengan menanam padi jenis hibrid seluas 10 Ha, dan rencananya luas areal persawahan tersebut akan diperluas lagi, sehingga PT SNN pun mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan miliknya yang selama ini digarap masyarakat, karena akan dipergunakan.
BACA JUGA:Â Bupati Sukabumi Perintahkan Camat Fasilitasi Petani Pasirdatar Indah
“Tidak ada itu ancaman pemberian waktu 3x24 jam dan pengusiran dari PT SNN. Yang ada adalah pemberitahuan kepada petani penggarap, bahwa lahan tersebut adalah milik PT SNN sepenuhnya dengan status SHM. Dan bukan bagian dari lahan HGB,†ungkapnya.
PT SNN pun kata Indah, mengecam oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan dari awal ingin memiliki dan menguasai lahan HGB milik perusahaan, dengan terus menerus melakukan provokasi tanpa melihat pokok permasalahannya secara benar.
BACA JUGA:Â Minta Perlindungan, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Geruduk Pendopo Negara
Terkait dengan lahan HGB miliknya sambung ia, PT SNN hingga kini sangat menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghargai arahan Bupati Sukabumi, salah satunya adalah dengan memindahkan alat berat dari lahan PT SNN dan tidak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut, sesuai instruksi bupati pada pertemuan beberapa waktu lalu.
"PT SNN pun sekali lagi meminta semua pihak untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang beredar, dan melihat permasalahan secara jelas. Dan PT SNN menyesalkan masih ada oknum-oknum yang terus memprovokasi masyarakat yang tidak tahu apa-apa, dan membuat citra PT SNN buruk di mata masyarakat, dan Pemerintah Daerah (Pemda)," pintanya.