SUKABUMIUPDATE.com - Warga Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sesalkan sikap arogan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang mengambil barang tanpa diketahui pemilik.
Dede Nurhayat (40 tahun) warga yang mengaku barangnya diambil, mengatakan barang yag diambil anggota Satpol PP itu, berupa alat pertukangan. “Memang sebelumnya saya kedatangan anggota Satpol PP mengantarkan surat pemberitahuan. Dua minggu kemudian, ketika saya tidak ada di rumah, anggota Satpol PP mengambil peralatan tukang saya dan milik karyawan,†ujar Dede kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/7/2017).
BACA JUGA:Â Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Dana Rp15 Juta per Kecamatan
Tak lama setelah itu, tambah Dede, anggota Satpol PP mendatangi dirinya, sambil menyodorkan surat. “Saat itu saya baru bangun tidur, orang Satpol PP itu meminta saya menandatangani surat. Setelah dia pergi, baru saya baca, ternyata isinya surat pengambilan barang. Atas dasar itu saya dianggap menyerahkan ke Satpol PP,†imbuhnya
Menurut salah seorang warga Gunung Sumping Issamsi (70 tahun), perilaku oknum Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu sudah sangat meresahkan. “Mendengar penjelasan saudara Dede, saya memandang sudah melanggar pasal 368 tentang perampasan dan pasal 362 KUHP tentang mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya,†kata Issamsi.
BACA JUGA:Â Satpol PP Kabupaten Sukabumi Stop Pengerjaan Bangunan Tidak Berizin
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman membenarkan anggotanya melakukan penyitaan barang salah seorang warga Gunung Sumping karena mereka tinggal di lahan pemerintah daerah dan dilahan konservasi.
"Di lahan konservasi itu tidak boleh ada bangunan. Kemarin mereka yang disita barang barang nya itu jelas-jelas melanggar. Insyaallah kami akan jelaskan kepada mereka. Kalau mau mengambil barang yang diambil, silahkan datag ke kantor," pungkas Dedi Chardiman.