SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan ruang laboratorium SMP Negeri 8 yang terletak di Kampung Cikadal RT 01/02, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diprotes oleh seorang warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
Pasalnya, kata Jujun Junaedi (28 tahun) yang mengaku ahli waris itu, lahan yang digunakan untuk membangun laboratorium SMP Negeri 8 tersebut adalah milik keluarga mereka dengan bukti letter C, dengan kepemilikan pertama Mahmudin yang tak lain kakek kandungnya.
Ia mengatakan sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa lahan itu milik keluarga saya. “Dan saya sudah meminta menghentikan pembangunan. Tetapi pihak sekolah dan komite sekolah tidak mau menghentikan dengan alasan bahwa mereka mendapatkan surat hibah dari Desa Mandrajaya saat dijabat Ocing Sukayat,†kata dia.
BACA JUGA:Â Bangun Komplek Perkantoran Rp330 Miliar, Pemkot Sukabumi Klaim Tidak Ganggu APBD
Padahal, kata dia, dulu Ocing Sukayat ini menyaksikan langsung mediasi keluarga untuk menghibahkan lahan 1.000 meter persegi untuk membangun laboratorium tersebut. “Sekarang, keluarga belum mengizinkan, komite sekolah dan pihak SMP N 8 menggunakan surat hibah dari desa sebagai landasan membangun,†sambung Jujun.
Ia meminta pembangunan laboratorium itu dihentikan sementara guna menunggu kejelasan status tanah, dan meminta Dinas Pendidikan turun langsung ke lapangan guna mengetahui secara pasti permaslaahan tersebut.
Ia mengatakan telah meminta kepada pihak desa untuk duduk bersama menyelesaiakan sengketa lahan ini. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada tanggapan.
BACA JUGA:Â Alat Berat Mulai Masuk, Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi 10 Juli
Sementara itu, pendamping ahli waris, Iwan Sopyan (39 tahun) warga Kampung Palangpang RT 02/011 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, menantang pihak-pihak terkait di dalam pembangunan laboratorium SMP Negeri 8, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Mandrajaya untuk pembuktian kepemilikan lahan.
“Terutama mantan Kepala Desa Ocing Sukayat. Kemudian, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Badan Pertanahan Nasional (BPN-red), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. kalau mereka memang memiliki bukti kepemilikan lahan, saya dan keluarga ahli waris angkat tangan. Namun kalau tidak ada, hentikan pembangunan itu,†tegasnya.
BACA JUGA:Â Realisasikan Dana Desa dengan Bangun Jalan Lingkungan Pasirpawon Kabupaten Sukabumi
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Ciemas Mahpudin mengaku tidak mengetahui pembangunan laboratorium di lahan sengketa.
“Saya baru dengar. Sebelumnya komite sekolah sudah sosialiasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa. Soal lahan itu bermasalah dan bagaimana kronologis kepemilikan lahan, sebaiknya ditanyakan ke Kepala Desa,†kata Mahpudin.