SUKABUMIUPDATE.com - Amel (5 tahun) dan ibunya Lia yang tinggal di gubuk berukuran 2 X 3 dan tanpa penerangan, di lahan milik perkebunan Artana (PTPN VIII) Kampung Pasirlaja, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari Komisi Perlindunan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi.
Komisioner KPAI Kabupaten Sukabumi Jaka Susila kepada sukabumiupdate.com, Minggu (9/7) mengatakan akan segera turun untuk melakukan pendampingan kepada Amel dan ibunya.
BACA JUGA: Tragis, Wanita Beranak Balita Tinggal di Tengah Hutan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi
“Menjadi tanggung jawab kita semua untuk memenuhi hak anak mendapatkan pengasuhan, pendidikan dari orang tua. Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk memberikan kehidupan yang layak,†jelas Jaka.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) beserta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, harus segera melakukan jemput bola terhadap warga yang berada di area hutan itu.
BACA JUGA:Â Janda Empat Anak Kuli Cuci Huni Rumah Bilik di Gunungpuyuh Kota Sukabumi
“Mereka kan sepesialis menangani hal seperti itu. Menurut saya, khususnya DP3A jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Harusnya fungsinya maksimal,†ujarnya.
Kurun waktu dua tahun ini, tambah Jaka, di Kabupaten Sukabumi ada 120 kasus pelanggaran terhadap anak. “Itu yang kami tangani,†ungkapnya namun enggan merinci kasus tersebut.
BACA JUGA: Menemani Santap Sahur ‘Mewah‘ Janda Tua Ciracap Kabupaten Sukabumi
Amel terpaksa tinggal di areal perkebunan itu, karena mendapatkan perlakuan kasar dari ibu tirinya. ia tinggal bersama Lia ibu kandungnya, yang mengalami gangguan phisikologis. “Saya sempat antar Amel ke bapakya, tapi Amel diantarkan lagi ke saya,†kata Lia