SUKABUMIUPDATE.com -Â Hingga kini, belum ada aturan soal batasan usia untuk jadi penumpang Kereta Api (KA) rute Sukabumi-Cianjur maupun sebaliknya.
Kepala PT KA Sukabumi, Heru Salam mengatakan, tidak ada aturan diatas 10 tahun dan pengawasan dari PT KAI.
"Tidak ada aturan spesifikasi batas usia untuk naik kereta api, kecuali Balita (Bawah Lima Tahun) tiga tahun kebawah, harus disertai dengan orang tua. Kalau 10 tahun mah saya rasa sudah tau jalan," kata Heru kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/7).
BACA JUGA:Â Kesasar, Rafi Diamankan di Polres Sukabumi Kota
Menurutnya, itu bukan tanggung jawab PT KA, melainkan orang tuanya sendiri yang harus mengawasi anaknya.
"Itu bukan pengawasan kami, tapi orang tunya sendiri. Yang penting untuk KA Siliwangi mempunyai tiket, kecuali dibawah umur tiga tahun pasti boarding past terlebih dahulu diperiksa," tuturnya.
Ditambahkan Heru, buat pemeriksaan pembelian tiket KA Siliwangi, belum ada rencana untuk melakukannya lebih rinci, seperti KA Pangrango rute Sukabumi-Bogor yang harus disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Â Perbaikan Selesai, Hari Ini Perjalanan KA Siliwangi Normal
"Untuk ke arah situ, kami belum ada rencana. Soalnya KA Siliwangi masih perintis. Jadi, jelas yang punya tiket bisa naik kereta, termasuk usia 10 tahun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafi (10) siswa Kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Satu Cilaku, warga Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, ditemukan kesasar di Kota Sukabumi, dengan cara menaiki KA Siliwangi rute Sukabumi-Cianjur.