SUKABUMIUPDATE.com - Para petani di Kampung Bungur Blok Rawabolang Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Syafrian Himawan, tanah negara (TN) seluas 30 Hektar (Ha) yang sudah menjadi permukiman dan lahan pertanian serta selama ini diklaim juga dikuasai secara tidak sah oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya itu akan diambil alih Negara dan diberikan untuk kepentingan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Â ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN
Menurutnya, BPN atas nama Negara akan menertibkan lahan tersebut dalam waktu dekat ini. "Saya minta waktu sampai pertengahan Agustus, untuk menyelesaikan masalah ini. Karena masih ada agenda lain yang harus diselesaikan juga. Tapi Lahan 30 Ha di Blok Rawabolang itu akan menjadi prioritas. Kita akan tuntaskan satu persatu masalahnya, setelah yang 30 Ha itu selesai, menyelesaikan yang lainnya termasuk penyisihan yang akan dikeluarkan dari HGU PT Bumiloka Swakarya," tandasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/7).
BACA JUGA:Â Temui BPN, GP4 Ingatkan Pemkot Sukabumi Soal Tanah Sengketa di Pasar Pelita
Informasi dihimpun, berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) BPN Jawa Barat, pada 7 Nopember 1991 dan surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi 593.1/16.14/Pem.Um menerangkan, tanah seluas 30 Ha di Blok Rawabolang Desa Bojongjengkol adalah TN bukan HGU, dan HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.658 Ha telah berakhir pada 31 Desember 2016.