SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan massa dari Kampung Inggris, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B, di Blok Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (5/7).
BACA JUGA:Â Dibekuk di Ciledug, AS Reka Ulang Aniaya Pemuda Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi yang Tewas Dibakar
Kedatangan mereka, guna mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap tiga pelaku pembunuhan Rengga, yang tewas dibakar oleh tiga temannya sendiri enam bulan silam. Ketiga terdakwa itu yakni HF (20), MRS (18) dan As (19)
BACA JUGA:
Cerita Pilu Pacar Korban yang Dibakar Teman Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi
Kasus Pemuda Dibakar Teman Sendiri, Warga Kampung Inggris Geruduk Polresta Sukabumi
Menurut salah salah seorang keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, pihak keluarga mendengar informasi, bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, menjadi du atahun dari empat tahun seperti dibacakan pada sidang sebelumnya.
 "Informasinya dalam pembacaan tuntutan hari ini, para pelaku akan tuntut hukuman dua tahun yang awalnya 4 tahun. Dan kami tidak ingin hakim terpengaruh akan informasi itu, dan akan meminta penjelsan dari JPU nya. Kami pun akan mengawasi jangan sampai hakim main mata," ujarnya singkat.
BACA JUGA:
Pemuda Kampung Inggris Sukaraja yang Dibakar Teman Sendiri Akhirnya Meninggal
Ini Penyebab Pemuda Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Dibakar Teman Sendiri
Pihak keluarga korban menduga, hilangnya tuntutan awal 4 tahun ada indikasi pihak JPU main mata dengan pihak para pelaku pembunuhan tersebut. “Kalau benar informasi itu, kami curiga, JPU main mata,†tegas salah seorang pihak keluarga korban, yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya.
BACA JUGA:Â Sadis, Pemuda Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Dibakar Teman Sendiri
Informasi yang diterima sukabumiupdate.com, sidang pembacaan tuntuan ini, akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.