SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak, meminta MA pelaku pemerkosaan Bunga (15) warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebaiknya MA menyerahkan diri. Ini guna memudahkan proses penyelidikan. Kami sebenarnya setiap hari mendatangi rumah MA. Namun menurut keluarganya, sejak kejadian MA tidak pulang,†terang Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nagrak, Brigadir Kepala (Bripka) Suhayandi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (4/7).
BACA JUGA:Â Kapolsek Nagrak Kabupaten Sukabumi: Bunga Diperkosa Berkali-kali dalam Tempo Dua Hari
Ia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga MA serta tokoh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui keberadaan MA, agar menyerahkan kepada pihak kepolisian. “selain itu, kami juga membentuk tim untuk mencari MA,†katanya.
Diberitakan sukabumiupdate.com, sebelumnya, Bunga (15) menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda. Dua pemuda yakni FM, MD, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Nagrak. Sementara MA, hingga kini masih buron.
BACA JUGA:Â Dua dari Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Diamankan Aparat Polsek Nagrak Resor Sukabumi
Bunga digagahi ketiga pelaku berkali-kali dalam tempo dua hari, setelah gadis belia itu dicekoki obat hingga pingsan. Akibat perbuatan bejad ketiga pelaku, Bunga terpaksa mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi.