SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak, terus menyelidiki kasus pemerkosaan Bunga (nama samaran) Kampung Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Selain memeriksa dua dari tiga pelaku, penyidik Polsek Nagrak juga meminta keterangan Dede Usu Sumiati (19) yang tak lain bibi korban, serta Uyek Wijaya (40) orang tua kandung korban.
Menurut Kepala Polsek Nagrak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parlan, pemeriksaan ini guna mengumpulkan keterangan dan kesaksian.
BACA JUGA:Â Dua dari Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur Diamankan Aparat Polsek Nagrak Resor Sukabumi
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebut Parlan, kejadian itu bermula ketika Bunga hendak mencari alamat rumah bibinya. Di tengah perjalanan, Bunga bertemu dengan dua FM (18) dan MD (19) dua dari tiga pelaku pemerkosaan. Â
“Salah satu tersangka yakni FM membujuk bunga ke rumahnya karena saat itu sedang hujan. Seteleh di rumah FM, bunga dicekokin obat, dan langung pingsan. Dalam keadaan pingsan itu, FM menggagahi bunga, berkali-kali dalam tempo dua hari,†terang Kapolsek.
Setelah puas memperkosa Bunga, giliran MD yang melampiaskan nafsu bejadnya kepada Bunga. Sebelumnya, kata Kapolsek, MD mengaku menggagahi Bunga sebanyak dua kali. Setelah MD, Bunga kemudian diperkosa MA (19). “Pelaku ketiga ini sedang dalam pencarian. Kami sudah mengantongi ciri-cirinya. Jadi total pelakunya ada tiga orang,†jelas dia.
BACA JUGA:Â Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Bunga Terbaring di IGD Rumah Sakit Sekarwangi Kabupaten Sukabumi
Kapolsek menambahkan, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. “Apalagi korban hingga saat ini masih mengalami trauma. Ia belum mau bertemu dengan pria dewasa selain keluarga, sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan korban,†katanya.
Sementara Uyek Wijaya (40), orang tua korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Uyek mengaku tidak menerima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh para pelaku. “Anak saya itu baik, dan sekolah di pesantren. Dia jarang bepergian. Kami sekeluarga tidak menyangka anak kami jadi korban pemerkosaan. Ini sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Kami minta mereka dihukum seberat-beratnya, “ tegas Uyek.Â