SUKABUMIUPDATE.com - Lima orang pelaku pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Pantai Cibangban Jalan Raya Cibareno Cibangban Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Informasi dihimpun dari tangan para pelaku diamankan sebuah buah tas warna abu-abu, 10 buah tanda parkir, satu buah spidol, uang sejumlah lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah.
“Berawal adanya informasi berupa keluhan para wisatawan di Jalan Raya Cibareno Cibangban Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan adanya aksi pungli terhadap wisatawan yang menggunakan sepeda motor sebesar Rp10 ribu, dan mobil sebesar Rp20 ribu yang dilakukan oleh Amar cs di areal parkir Pantai Cibangban, papar Kepala Keolisian Resor (Kapolres) Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syahdudi kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan Whatsapp, Kamis (29/6).
BACA JUGA:Â Soal Tarif Retribusi Objek Wisata Mahal, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Lempar Bola
Padahal Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi kata Syahdudi, telah memungutan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung, namun oleh Amar cs tetap dilakukan pemungutan kembali setelah wisatawan akan ke luar dari areal parkir.
“Setelah dilakukan pengecekan dan hasil interogasi terhadap orang-orang yang diduga melakukan pungli, didapat keterangan, bahwasanya benar adanya pungutan di luar dari pemungutan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang dilakukan Amar cs,†imbuhnya.
Saat ini kelima pelaku pungli bersama barang buktinya telah diamankan pihaknya di Mapolres Sukabumi.