SUKABUMIUPDATE.com -Â Tarif retribusi masuk objek wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dikeluhkan para pengunjung. Pasalnya, pengunjung ini tidak cukup sekali membayar retribusi.
“Setiap masuk objek wisata, dikenakan tarif. Padahal sebelumnya sudah bayar di tolgate. Saya kira ini bentuk pungutan liar,†ketus seorang pengunjung, Willy Ardi (35) asal Jakarta kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/6).
Ia menambahkan, tidak akan pernah lagi masuk ke kawasan wisata Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. “Saya baru pertama kali mengalami masuk ke tiap lokasi wisata harus bayar. Sungguh luar biasa. Saya kapok ke sini,†tambahnya, seraya mengatakan, setiap masuk ke lokasi wisata, ia dikenakan biaya Rp10 ribu, karena menggunakan mobil.
BACA JUGA:Â Wisatawan Mulai Berdatangan untuk Nikmati Sunset di Pantai Istana Presiden, Citepus Kabupaten Sukabumi
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Asep Rahmat mengatakan, tidak dapat berbuat banyak soal adanya tarikan retribusi di setiap pintu masuk objek wisata. Ia beralasan, titik lokasi wisata tidak semua berada di lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi. Namun ada di tanah milik desa, kehutanan dan milik pribadi. Sehingga, kata Asep, para pemilik lahan ini berhak melakukan pemungutan retribusi.
“Objek wisata Citepus misalnya, berada di lahan Desa Citepus. Dan mereka memiliki Peraturan Desa soal itu. Kami akui memang ini kompleksibel. Sebelumnya, kami sudah mengumpulkan pemilik tanah yangberada di lokasi wisata, pihak desa, pengelola hotel dan restoran untuk membahas ini. initinya mencari langkah terbaik. Namun kami belum bisa berbuat banyak atas keluhan itu,†kilahnya.
Sebenarnya, kata dia, tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda-red) Nomor 14 tahun 2013, tentang penarikan retribusi parkir, sudah sangat jelas tertera. Di mana, sepeda Motor dikenakan Rp8.000, jeep/sedan Rp20 ribu, minibus Rp30 ribu, mikro bus Rp70 ribu, dan bus Rp135 ribu.
BACA JUGA:Â Dipenuhi Sampah, Objek Wisata Pantai Muara Citepus Kabupaten Sukabumi
Ia mengatakan, seharusnya pengunjung tidak harus membayar retribusi berkali-kali. Karena dalam perda itu sudah jelas mengamatkan tarif itu berlaku di kawasan wisata Palabuhanratu. “Bicara kawasan wisata, berarti mulai dari pantai Tempat Pelelangan Ikan sampai Cibangban,†terang Asep.
Soal maraknya penarikan retribusi di luar ketetapan Pemda ini, kata dia, telah diinformasikan langsung ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi. “Pak Kapolres ingin menertibkan itu. Tapi saat ini itu kan tidak bisa. Penyelesaiannya, mempersatukan persepsi agar tidak membebani pengunjung,†katanya.