SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, berikan tindakan tegas berupa surat tilang kepada para pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut banyak orang.
Selain itu, jajaran Satlantas juga melakukan pencegahan masuknya kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang ke wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. “Bagi yang nekat melanjutkan perjalan setelah mendapatkan tilang, kami sarankan agar tidak melintas di jalur Cikidang, khususnya tujuan Palabuhanratu, karena medan jalur tersebut rawan kecelakaan,†terang Kasatlantas Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azis Sarifudin kepada sukabumiupdate.com Selasa (27/6).
BACA JUGA:Â Muatan Berlebih, Pengawasan Mobil Bak Terbuka di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Lemah
“H+1 dan H+2, ada sekitar 100 pengendara bak terbuka yang kami tilang. Soalnya sangat jelas dalam aturan, kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut penumpang. Tindakan ini kami berikan demi keselamatan dan kenyamanan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang bisa mengakibatkan banyak korban jiwa,†jelasnya.
BACA JUGA:Â Mobil Bak Terbuka Masih Jadi Favorit Wisatawan Sukabumi
Dan untuk mencegah semakin maraknya kendaraan bak terbuka masuk wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, jelas dia, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Polres Bogor, Cianjur dan Polres Kota Sukabumi. “Koordinasi ini mengutamakan pemberiaan efek jera bagi para pengendara bak terbuka yang membawa penumpang, karena sangat membahayakan keselamatan jiwa,†tambahnya.
Ia mengatakan, dengan adanya tindakan tegas ini, maka kedepannya, tidak akan ada lagi kendaraan bak terbuka membawa penumpang dengan jumlah banyak. “Sehingga bisa menekan angka kecelakaan secara dini,†tukasnya.