SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya truk angkutan berat yang melintas di Jalur Nasional Sukabumi, mendapat sorotan masyarakat. Banyak menilai, Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 yang berlaku mulai taggal 18 Juni sampai dengan 3 Juli 2017 tentang Larangan Melintas Truk Angkutan Tambang dan Galian, Mandul.
Pantauan sukabumiupdate.com Senin (19/6) di wilayah Sukaraja, Jalan Selakasi Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, dan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada H-2 Idul Fitri, masih ada truk yang melintas.
BACA JUGA:Â Kasatlantas Polres Sukabumi: Mulai Hari Ini Angkutan Barang dan Tambang Tak Boleh Melintas
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agoeng Ramadhani Senin sore mengatakan, akan menindak tegas truk angkutan berat apabila masih ada yang membandel.
"Kami akan tilang dan pasti kita luruskan, karena jika tidak dapat menghambat laju lalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA:Â Pekan Ini, Truk Besar Mulai Dilarang Melintas di Sukabumi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, enggan berkomentar soal maraknya truk berseliweran. “Tanya saja ke Dinas Perhubungan. Kalau saya yang jawab, nanti salah dan menyesatkan. Saya belum tahu detilnya,†singkat Ahmad Heryawan kepada sukabumiupdate.com, saat berkunjung ke Kota Sukabumi, Minggu (18/6).