SUKABUMUMIUPDATE.com - Empat produk mi asal Korea yang diduga mengandung lemak babi, masih beredar di pasar Kota Sukabumi. Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memerintahkan agar empat produk ditarik dari peredaran karena dianggap membohongi masyarakat.
Keempat mi itu adalah mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mi Rasa Kimchi (Samyang), dan Yeul Ramen (Ottogi).
BACA JUGA:Â Per Hari, Konsumsi Daging Babi Non-Muslim di Kota Sukabumi 250 Kg
Salah seorang staf pasar swalayan yang tak mau identitasnya ditulis mengakui belum menarik produk yang dimaksud karena belum ada instruksi dari manajemen kantor pusat mereka.
“Kendati demikian, kami sudah dua hari ini menarik produk yang diduga mengandung lemak babi itu. Di toko kami ini hanya ada tiga merk dari empat merk yang di rilis BPOM,†sebut dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/6).
"Customer kita bukan hanya orang Indonesia, kalau ada yang nanya pun kita menyarankan untuk tidak membeli," paparnya.
BACA JUGA:Â Tekan Peredaran Daging Oplosan, Polsek Parungkuda Kabupaten Sukabumi Sidak Pasar
Salah seorang penikmat mi ramen, Devia Herianto (16) menyarankan konsumen teliti sebelum membeli.
"Mungkin supermarket menyediakan produk itu, bukan hanya untuk pangsa pasar dalam negeri, atau bisa saja mereka menyediakan untuk non muslim. Namun agar tidak jadi polemik, memang harus jeli dalam membeli setiap produk,†ujarnya.Â