SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sebelumnya beberapa organisasi mempertanyakan persoalan Surat Hak Guna Pakai (SHGP) serta izin operasi gerai Kentucky fried Chicken (KFC) di Pasar Semi Modern (PSM)Â Palabuhanratu, dan pihak KFC membantah jika perusahaannya tidak mengantongi izin. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Palabuhanratu angkat bicara.
Menurut Kepala Seksi Kasi Trantibum Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Deni Zulvan, proses perizinan operasi perusahaan KFC yang berada di PSM sudah sesuai aturan dan semua sudah terbit izin operasinya.
BACA JUGA:Â Dituding tanpa Izin, Ini Jawaban KFC Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
"Sudah terbit semuanya, seperti izin operasional sudah selesai sudah terbit. Pokonya, coba saja dicek, kemarin itu lagi proses kaitan izin dinas kesehatan mudah-mudahan sudah turun juga, kalau tidak salah itu juga sudah terbit sih," tegas Deni, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/6).
Adapun, terkait site plan, kata Deni, perubahan bangunan yang dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan KFC. "Itu memang ada perubahan site plan, karena KFC beli lima ruko dan diubahkan sesuai kebutuhan," singkatnya.
Â