SUKABUMIUPDATE.com - Soal permintaan pembebasan lahan oleh warga Kampung Babakan Anyar RT 05/20, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Partai Hanura) Kabupaten Sukabumi.
Menurut Sekretaris DPC Partai Hanura, Hamzah Gurnita, permintaan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melegalisasi lahan, sudah tepat dan sesuai dengan program pemerintah pusat yang membebaskan lahan kurang lebih empat juta hektar untuk masyarakat di berbagai provinsi.
BACA JUGA:Â Warga Babakananyar Minta Pemkab Sukabumi Bebaskan Lahan untuk Mereka
"Wajar jika warga Palabuhanratu menginginkan pembebasan lahan karena mereka pun berhak mendapat hidup layak, dan memiliki tempat tinggal yang jelas," kata Hamzah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/6).
Terlepas warga tersebut merupakan asli atau bukan, kata dia, namun mereka sudah puluhan tahun tinggal dan memiliki mata pencaharian di Palabuhanratu, sudah cukup membuat status mereka berubah menjadi bukan pendatang lagi.
"Kalau saat ini warga tersebut sudah 20 tahun, bahkan ada yang 50 tahun tinggal di sana, apalagi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di sana, mereka bukan pendatang lagi," jelas Hamzah.
BACA JUGA:Â DPC Hanura Kabupaten Sukabumi Geber Kaderisasi dan Pembinaan Akhlak
Dengan demikian, kata Hamzah, lahan yang saat ini tidak produktif bagi pemerintah, sebaiknya melepaskan lahan tersebut bagi warga.
"Saya yakin Bupati dan wakilnya sangat bijaksana melihat kondisi lahan tersebut. Ditambah saat ini lahan itu tidak dipakai oleh pemerintah sendiri. Jadi, tidak ada salahnya jika diberikan kepada masyarakat," tegasnya.
Pasca penggusuran lahan oleh PT Pertamina yang sampai saat ini masih belum jelas, sebut dia, membuat nasib warga Kelurahan Palabuhanratu menggantung.
"Kalau sampai warga menempati lahan-lahan produktif seperti hutan kota atau menyerobot lahan nantinya jangan salahkan mereka karena mereka memang nasibnya menggantung," tandasnya.