SUKLABUMIUPDATE.com - DR alias Abi (29), warga Kampung Kebonpala I RT 02/07, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus melanjutkan ibadah puasa di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Pasalnya pemuda ini ditangkap polisi karena memiliki 0.06 gram shabu-shabu.
Kepala Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Kasat Narkoba) Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/6) mengatakan, Abi ditangkap di kediamannya pada Selasa (13/6) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Â Miliki Shabu, Pengangguran Warga Pasirdoton Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Kami kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu yang dibungkus plastik permen berlakban coklat seberat 0,66 gram dan sebuah telepon selular,†ungkap Jajang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Jajang, Abi mendapatkan shabu itu dari kenalannya berinisial B. Rencananya, shabu tersebut akan dijual kembali.
BACA JUGA:Â Beli Shabu, Warga Sekarwangi dan Bojongkalapa Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
"Kami sedang mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†katanya.Â