SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi agar memerintahkan kepada Grup PT Aqua Golden Mississippi (AGM), yakni PT Tirta Investama (TIV) agar mengikuti peraturan yang berlaku, terkait ketiadaan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
Pernyataan itu disampikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi saat rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Komplek Jajaway, Palabuhanratu, Senin (12/6).
“Selain Pansus enam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda-red), DPRD juga memparipurnakan Pansus temuan Komisi I tentang tidak adanya SIPA PT TIV Babakanpari. Dan kami menyampaikan agar Pemkab mendorong perusahaan mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,†terang Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:Â Pansus Aqua DPRD Kabupaten Sukabumi Datangi Pabrik Babakanpari
Agus menambahkan, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Sukabumi meminta PT TIV menggunakan nama sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah provinsi.
“DPRD Kabupaten Sukabumi memberi rekomendasi kepada Pemkab Sukabumi, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan itu," tegas Agus, namun tidak merinci maksud dari sanksi tegas tersebut.
BACA JUGA:Â Gubernur Jawa Barat Beri Penghargaan AQUA Grup
Selain mengganti nama sesuai izin yang diberikan, imbuh Agus, juga mendorong Pemkab Sukabumi untuk meneruskan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Harapan kami, setelah Lebaran rekomendasi itu akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Agus juga menambahkan, Pemkab Sukabumi bersama stakeholder agar terus melakukan pengawasan ke setiap perusahaan.
BACA JUGA:Â Ini Lima dari 20 Rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi untuk PT AGM
“Dalam pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, kami sarankan mengajak aktivis lingkungan hidup, mahasiswa, dan pers, untuk melakukan uji petik. Sehingga tidak ada lagi isu miring di masyarakat," tandasnya.
Dengan adanya Rekomendasi yang dibuat oleh DPRD kepada eksekutif, Agus berharap manfaat keberadaan perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat dirasakan masyarakat.
“Dan, tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pengambilan air tanpa SIPA. Kemudian kami berharap, tidak ada lagi gejolak di masyarakat terkait izin perusahaan," katanya.