SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono kali ini melaksanakan Muhibah Ramadhan di Kecamatan Bantargadung. Dalam kesempatan itu, orang nomor dua di Kabupaten Sukabumi itu terus mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pemungutan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat.
BACA JUGA:Â Muhibah Ramadhan 1438 H, Wabup Sukabumi: ZIS untuk Tingkatan Kualitas Umat
Selain itu, Adjo juga mensosialisasikan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemungutan ZIS Penyedia Barang dan Jasa. “Peraturan itu dalam rangka terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri menuju Sukabumi Yang Lebih Baik,†kata Adjo, Senin (12/6).
BACA JUGA:Â Muhibah Ramadhan, Bupati Sukabumi di Nagrak dan Wabup di Bojonggenteng
Di tempat yang sama, Adjo menyerahkan bantuan berupa paket sembako untuk kaum dhuafa dan yatim piatu. Selain itu, ia juga menyerahkan kalender jam waktu shalat sepanjang masa, serta AlQuran untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Anwar.