SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, berhasil mengamankan dua orang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis daun ganja kering.
Menurut Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jajang Tardiana, kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Entang Sukandar alias MBP, dan Mumuh Muharom alias Ulub. Keduanya masih merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Miliki Ganja 315 Gram, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Jembatandua Kabupaten Sukabumi
“Dari tangan tersangka, kita amankan satu paket sedang diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas putih di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 40 gram, satu buah HP merk Evercros warna merah yang disita dari saudara Entang Sukandar alias MBP, dan satu buah HP merk LG warna hitam disita dari Mumuh Muharom alias Ulub,†tuturnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/6).
Kedua pelaku, sambung Jajang, diamankan di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Cibadak Kampung Perintis Kemerdekaan, Desa/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (7/6) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Â Diancam Pidana Denda Rp8 M, Dua Pengedar Ganja Cicantayan dan Cisaat Dicokok BNNK Sukabumi
“Berawal dari adanya laporan masyarakat ke Sat Narkoba, lalu diadakan penyelidikan di lokasi kejadian. Keduanya (pelaku-red) tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri,†imbuhnya.
Menurut keterangan para tersangka kepada kami, kata Jajang, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara Bombom yang kini buron dengan cara ditempel.
“Tersangka berikut dengan barang bukti (BB) kini diamankan ke kantor Polres Sukabumi, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 111 ayat satu, dan atau pasal 114 ayat satu UU (Undang-undang) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†tutupnya.