SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi belum miliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang mengantongi Nomor Kontrol Verteriner (NKV). Ketidakadaan NKV ini berpotensi terhadap tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemotongan hewan.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Iwan Karmawan membenarkan hal tersebut. Bahkan ia menyebutkan, RPH Bojong Kokosan baru di audit pra NKV. “Kalau lolos baru NKV. Kendati demikian, kondisi saat ini, 95 persen sapi yang dipotong di RPH Sukabumi adalah sapi potong eks impor,†ungkap Iwan Karmawan kepada sukabumiupdate.com Rabu (7/6).
BACA JUGA:Â Layanan Kesehatan untuk Ternak di Kawasan Geopark Kabupaten Sukabumi
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang pemasukan ternak ruminansia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka penyembelihan ternak sapi potong eks impor harus dilakukan di RPH yang telah tersertifikasi NKV atau pra NKV.
“RPH yang ada saat ini belum memiliki Nomor Kontrol Verteriner (NKV). Apabila kondisi ini terjadi terus menerus, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan kehilangan PAD, karena para pemotong hewan akan mencari RPH yang memiliki NKV di luar Kabupaten Sukabumi,†papar nya.
BACA JUGA:Â Hilang, Miliaran Rupiah Potensi PAD dari Ternak Unggas di Sukabumi
Iwan Karmawan mengatakan telah mengupayakan pengajuan anggaran ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi untuk perbaikan RPH agar bisa memperoleh NKV.
Sementara soal adanya penolakan sejumlah pedagang akan daging sapi impor, Iwan Karmawan mengatakan tinggal membangun kesepakatan dengan para pedagang. Sebab, sebut dia, pengadaan daging sapi impor itu, merupakan upaya pemerintah dalam hal penyediaan daging sapi yang terjangkau.