SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fachmi meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Hendra Resmanda yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Hendra Resmanda masih seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memberikan bantuan hukum. Bagian Hukum tengah menyiapkan tim yang bisa membantu dan memberikan saran- saran secara pribadi,"ucap Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com saat menghadiri pelantikan Ketua STKIP PGRI Rabu (7/6).
BACA JUGA:Â Pasar Pelita Jadi PR, Wakil Wali Kota Sukabumi: Takdir yang Tidak Bisa Ditolak
Ia mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Hendra Resmanda. “Mudah-mudahan tidak ada kejadian serupa. SAya berharap setiap para pengabdi masyarakat senantiasa ikhlas, dan bekerja dengan sepenuh hati. Mari kita kedepankan azas praduga tak bersalah,†imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Hendra berstatus PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi ini, diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan BPBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2013, melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen pada setiap pencairan dana kegiatan rutin secara bertahap.
BACA JUGA:Â Wakil Wali Kota Sukabumi: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan
Hendra sebagai pengguna anggaran (PA) di lembaga yang dipimpinnya juga meminta fee atau sejumlah uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
Selain itu, Hendra meminjam dana kas BPBD dan tidak mengembalikannya yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka membuat dokumen palsu atau fiktif untuk menutupi dana yang dipotong dan dipinjam namun tetap terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai ada yang janggal dari laporan keuangan BPBD.