SUKABUMIUPDATE.com - Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) selaku perwakilan warga Desa Sirnaresmi dan Kebonmanggu (Ralat bukan Cimanggu-red), Kecamatan Gunungguruh, tanggapi santai rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jawa Barat dilakukan setelah PTUN Bandung menolak gugatan Pemkab Sukabumi atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Kebonmanggu, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik SCG.
“Memang mempunyai hak untuk upaya hukum (Kasasi-red), namun dari kaca mata warga jelas menggambarkan bahwa Pemkab Sukabumi dalam pelayanan publiknya sangat tidak di jiwai keterbukaan informasi,†ucap Ketua FWSM, Rukmana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/6).
BACA JUGA:Â Soal Informasi Izin SCG, Pemkab Sukabumi akan Ajukan Kasasi
Menurutnya, jika Pemkab Sukabumi menanyakan untuk apa warga meminta informasi dan dokumen perizinan, karena selaku warga negara saat ini menggunakan haknya atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Apabila Pemkab Sukabumi telah mendapatkan persetujuan warga, pertanyaannya mengapa enggan untuk memberikan informasi yang diminta. Karena dampak yang dirasakan saat ini, hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,†tutur Rukmana.
Saat ini jelas Rukmana, kurang lebih seribu kepala keluarga yang tinggal di sekitar SCG terkena paparan debu, panas, banjir di saat musim hujan, kebisingan hingga penyusutan debit air sumur.
“Setahu saya hingga saat ini, belum ada kompensasi yang diterima oleh warga,†katanya.
Rukmana berharap, permohonan informasi yang saat ini sudah dikabulkan PTUN Bandung bisa menjadi salah satu jalan bagi warga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Usai putusan PTUN Bandung, sampai saat ini belum ada komunikasi dari Pemkab ke warga,â€
Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG, putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar Selasa 30 Mei 2017 lalu.
BACA JUGA:Â Merasa Difitnah Terima Rp100 Juta dari SCG, Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya Akan Lapor Polisi
Bahkan dalam rapat internal yang dipimpin langsung Asisten Daerah 1 Asep Abdul Wasit dan dihadiri beberapa dinas terkait serta pihak Manajemen SCG di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (2/6) lalu. Terungkap jika Pemkab Sukabumi akan mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Kita akan buat dahulu pernyataan kasasi, sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan pengadilan. Baru nanti akan kita buatkan memori kasasinya,†jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Â Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru
Alasan Pemkab Sukabumi mengajukan kasasi ke PT TUN Jawa Barat, jelas Ade, karena kasus tersebut pernah diajukan oleh salah seorang mengatasnamakan perwakilan warga bernama Andrian. Di mana saat itu, Komisi Informasi juga mengabulkan sebagian permohonan warga, namun di PTUN memutuskan Pemkab Sukabumi menang.
“Pemkab merasa tidak puas, karena masalah ini pernah diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian dengan kasus yang sama dan kita gugat ke PTUN. Ternyata posisinya ingin menjual tanahnya, sehingga dianggap oleh kita kasus yang sama tidak boleh diajukan dua kali,†jelasnya.