SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggualangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Hendra Resmanda akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
"Hendra diduga selaku Kepala Pelaksana BPBD dan Pengguna Anggaran (PA) 2013 secara bertahap melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen pada setiap pencairan dana kegiatan rutin,†terang Kepala Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rustam Mansur kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/6).
BACA JUGA:Â Mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi Tersangka
Selain itu lanjut Rustam, tersangka selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), juga meminta fee atau sejumlah uang, dari pihak ketiga. Belum lagi tersangka meminjam kas BPBD untuk kepentingan pribadi, dan tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Â Kejari Kota Sukabumi Tunggu Putusan Banding Dua Terdakwa Perkara Korupsi LPDB
"Dengan adanya hal tersebut, pihak BPBD membuat dokumen-dokumen palsu dan fiktif untuk menutupi dana potongan dan pinjaman guna meniasati pemeriksaan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp264.290.890 juta," jelasnya.
Penahanan ini, lanjut Rustam sebagai antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Â Melacak Aset Koruptor di Kabupaten Sukabumi
"Atas perbuatannya tersebut kini Hendra dijerat dengan Pasal ayat (1) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang 31/1999,†tukasnya.
Dan untuk subsider, imbuh Rustam, dikenakan Pasal 3 dan pasal 9 UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI 20/2001 tentang Perubahan UURI 31/1999, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,†katanya.Â