SUKABUMIUPDATE.com - Jual dan menyimpan permen kadaluarsa dalam partai besar, Supeno warga Jalan Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Dari tangan Supeno, petugas berhasil mengamankan puluhan dus barang bukti permen kadaluarsa, tiga bal permen karet merk Apel Mas, satu karung bungkus plastik permen bekas dan satu karung kemasan dus bekas.
BACA JUGA:Â BNN Kabupaten Sukabumi Imbau Masyarakat Hati-Hati Permen Dot
“Permen itu sudah dikemas pada 34 dus warna putih dan 12 dus warna coklat,†terang Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rustam Mansur dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (6/6)
Rustam menerangkan, Supeno sebenarnya diamankan pada Selasa (23/5) silam. Dalam menjalankan aksinya, Supeno membuka kemasan lama permen merek Tennis yang sudah kadaluarsa, kemudian dimasukan kedalam lemari es selama 12 jam agar tidak meleleh.
BACA JUGA:Â Perlukah Apotek Rakyat Di Evaluasi Dalam Menanggapi Obat Palsu, Kadaluarsa, Dan Ilegal
Setelah mengeras, lalu permen kadaluarsa tersebut dikemas dan di-press ke kemasan baru merek Apel yang selanjutnya siap di pasarkan.
"Pengakuan pelaku, kebanyakan ia pasarkan di sekitar kediamannya di Jalan Benteng. Tapi kami tetap melakukan pengembangan guna mengetahui apakah permen kadaluarsa ini sudah menyebar ke luar daerah atau tidak," tutur Rustam.Â